Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pedagang Pasar Tamrin Mengaku Tidak Tahu Soal Surat Teguran Lapak Kosong

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemilik lapak pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang mengaku tidak tahu mengenai surat teguran yang dilayangkan pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) melalui UPT pasar. Tertempel di petak atau lapak kosong.

Salah seorang pemilik lapak di blok B3 nomor 62 Pasar Tamrin, Sudarini (50) mengaku tidak tahu menahu soal surat teguran tersebut. Pasalnya dirinya tidak pernah dihubungi oleh UPT Pasar terkait surat teguran yang ditempel di pintu lapak.

Bahkan sebelumnya, Sudarini telah membayar biaya retribusi senila Rp 30 juta pada tahun 2012 lalu. Bukti kepemilikan lapak juga diberikan sertifikat oleh pemerintah.

“Seharusnya ada sosialisasi dari UPT pasar terlebih dahulu. Jangan tiba-tiba langsung diambil tanpa pemberitahuan. Rugi kami karena sudah membayar retribusi,” ungkapnya, Rabu (17/2/2022).

Menurutnya, sejak diresmikan dan berubah menjadi empat lantai banyak pedagang yang enggan sewa petak dan berjualan di luar pasar.
“Mungkin konsumen malas turun naik tangga, dan memilih berbelanja di luar pasar. Seharusnya pemerintah mencarikan solusi,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DKUKMP, Kamilan menampik, ia mengatakan sebelum dilakukan penempelan surat teguran pihaknya telah menghubungi pemilik lapak namun banyak yang sudah pindah keluar kota.

“Kami berikan batas waktu hingga akhir Februari ini mereka segera memfungsikan lapaknya. Kalau tidak dipakai akan kami ambil karena itu kan aset pemerintah,” imbuhnya.

Disinggung perihal biaya retribusi yang telah dikeluarkan pemilik lapak. Ia mengatakan peringatan ini yang menjadi acuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali). Apabila sudah diperingatkan, tetapi pemilik lapak tak memberikan konfirmasi akan diambil alih dan tak menutup kemungkinan lapak akan diberikan ke pedagang yang ingin berjualan.

Baca Juga  Solidaritas Jurnalis Bontang Kecam Tindakan Represif Kepolisian

“Dalam perwali tak menyebutkan soal pengembalian biaya retribusi lapak. Kan kami sudah beri peringatan untuk memfungsikan lapaknya untuk berjualan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari berita acara pengundian lapak, per 19 Juni 2020, pada poin ketiga menyebutkan pihak pertama berhak menarik petak pasar jika pihak kedua tidak menggunakan selama tiga bulan berturut-turut terhitung sejak selesainya pengundian.

Dalam surat itu, sebagai pihak pertama yakni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang.
Kemudian pihak kedua sebagai pemilik lapak.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply