Bapak, Anak dan Menantu Kerja Sama Curi Kabel PLN Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – 4 orang asal Samarinda harus berurusan dengan polisi atas kasus pencurian kabel PLN di Perumahan Lembah Asri RT 51 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat pada 19 Februari 2022 lalu.

Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono mengungkapkan kasus itu terungkap setelah ada seorang saksi yang curiga akan gerak gerik dari 4 orang tersangka itu, lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak PLN Bontang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, pihak PLN menemukan ada bagian kabel PLN di dalam gardu yang hilang yaitu kabel Fudding (kabel NYY 150) dengan panjang 11 meter.

“Dari itu PLN Bontang melaporkan kasus ke Polres Bontang,” ucap Mandiyono kepada awak media, Sabtu 5 Maret 2022.

Selang 15 hari dari kejadian, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dibantu oleh Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Sungai Pinang Polrestabes Samarinda berhasil menangkap ke 4 tersebut, yang masing-masing berinisial AT (51), RAN (24), N (40), dan SB (28)

Keempatnya ditangkap dalam satu lokasi di Jalan Perum Handil Kopi Blok B No 63 RT 33 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, 3 hari lalu Kamis 3 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wita.

“Ke 4 tersangka ini merupakan satu keluarga, terdiri Bapak, anak dan menantu,” terangnya.

Mandiyono juga menjelaskan salah satu tersangka mempunyai keahlian khusus soal kelistrikan, dan mengerti betul kabel yang mana yang tidak dialiri listrik.

“Salah satu tersangka itu otaknya punya keahlian khusus soal listrik, jadi tahu mana yang harus dipotong,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 buah pipa besi,2 buah gunting besi, 1 helm biru, 1 buah jaket merah, 1 buah jaket hitam, 1 buah kunci gardu listrik, 1 buah pipa pengait kabel.

Baca Juga  Pipa Jargas di Jalan Bhayangkara Keluarkan Semburan Api, Diduga Bocor

Dari perbuatan tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Keempatnya kini ditahan di Polres Bontang, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply