Pelabuhan Lok Tuan, Naik Kapal Bebas Antigen atau PCR, Asal Vaksin Lengkap dan Booster

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota Bontang mulai memberlakukan penghapusan syarat wajib hasil rapid tes antigen atau hasil tes PCR, bagi masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin dosis lengkap dan booster.

Keringanan itu berlaku untuk pelaku perjalanan domestik melalui moda transportasi laut terhitung hari ini, Selasa (8/3/2022)

“Kami akan mengikuti instruksi tersebut, namun secara teknis akan menunggu turunan surat edaran yang diterbitkan Kemenhub dan Satgas Bontang” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang Akhmad Suharto kepada awak media.

Dikonfirmasi terpisah Kasi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda, Muhammad Gustiansyah membenarkan kebijakan yang tertera dalam SE terbaru resmi berlaku.

Hanya saja, ada poin yang menjelaskan kebijakan tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melaksanakan penyuntikkan vaksin dosis pertama, penumpang yang memiliki penyakit komorbid.

Artinya bagi mereka yang tidak masuk kriteria tetap diwajibkan melampirkan hasil rapid antigen 1×24 jam, dan hasil tes PCR selama 3×24 jam.

“Di aturannya, ada kelompok yang dikecualikan dan tetap diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR,” ungkapnya.

Selain itu, sambungnya setiap pelabuhan diwajibkan untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi bagi setiap pengunjung.

“Model instruksinya seperti itu jadi kita terapkan juga,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Banjir Rob & Rusaknya Jalan BK Dikeluhkan Warga Saat Reses, Junaidi : Anggaran Sudah Disiapkan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply