KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang memusnahkan 15 barang bukti dari 32 perkara yang ditangani sejak bulan Juni 2021 sampai Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Dasplin mengatakan 15 barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi dari 32 perkara yang ditangani pihaknya, sepanjang bulan Juni 2021 sampai Februari 2022.
Dimana kasus yang paling menonjol adalah kasus narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1.515,95 gram, yang ditaksir senilai kurang lebih Rp 2 miliar.
“Semua barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan harus dimusnahkan. Untuk sabu dengan cara diblender, sajam di gerinda, dan yang lainnya dibakar,” ucap Dasplin kepada awak media, Jumat 11 Maret 2022.
Lebih lanjut Daspin menjelaskan dari kasus hukum yang mereka proses, hukuman terberat menimpa terdakwa Sudarman alias Darman atas perkara narkotika.
“Yang disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan hukuman penjara selama 15 tahun subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sementara putusan terendah juga berasal dari kasus Narkotika, sambungnya, dengan hukuman 6 bulan penjara. Dengan terdakwa bernama Rusliadi alias Mende.
Sebagai tambahan informasi, 15 barang bukti yang dimusnahkan diantaranya,
21 alat hisap sabu atau bong
Sabu-sabu seberat 1.515,95 gram
19 unit Timbangan digital
28 unit telepon genggam
23 buah korek api
70 bendel plastik klip
4 Senjata tajam
11 dompet
27 Pipet
2 tas
1 speaker
49 buah sedotan
13 pakaian dan celana
2.314 Kosmetik berbagai merk
1.344 botol minuman keras berbagai merk
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar