KITAMUDAMEDIA, Bontang – Eksekusi tanah dari Pengadilan Negeri (PN) Bontang berjalan ricuh, puluhan warga yang bermukim di Jalan Tengku Umar RT 22 Kelurahan Berbas Pantai, berkeras untuk tetap bertahan.
Berdasarkan pantauan Kitamudamedia.com dilokasi puluhan orang berjibun bertahan dengan satu suara untuk menolak eksekusi yang dilakukan PN Bontang bersama pihak Kepolisian Polres Bontang, Rabu 16 Maret 2022.
Perlawanan itu dilakukan warga karena merasa putusan PN Bontang mengacuhkan surat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki.
“Mana buktinya (surat tanah), kami juga punya surat. Ayo kasih keluar surat, ketemu surat,” ucap Dara Jati salah satu warga.
Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani mengatakan, telah mengeluarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon, 2 minggu lalu.
Berdasarkan surat tersebut ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan.
“Namun, pemberitahuan itu tidak diindahkan, kami tetap melakukan pengeksekusian secara paksa hari ini, sesuai surat putusan” kata Lis Suryani.
Pengadilan Negeri Bontang melakukan pengeksekusian dibantu oleh pihak Kepolisian Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menurunkan setidaknya 30 personil untuk mendampingi proses pengeksekusian.
“Kita hanya bantu mengamankan agar proses berjalan secara kondusif,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan proses pengeksekusian telah berlangsung. 1 rumah dikosongkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas II Bontang dibantu pihak pengamanan Kepolisian Bontang.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar