Sempat Ditahan, Polres Bontang Pulangkan 7 Warga Berbas Pantai, 1 Tetap Ditahan atas Kasus Sajam

KITAMUDAMEDIA, Bontang – 7 warga Kelurahan Berbas Pantai yang sempat diamankan pihak Kepolisian Polres Bontang, kemarin 16 Maret 2022. Dalam kegaduhan pembebasan lahan di Jalan Teuku Umar RT 22, telah dipulangkan.

“Tadi malam sekira pukul 22.00 Wita,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasi Humas Iptu Mandiyono, Kamis 17 Maret 2022.

Terhadap ke 7 orang tersebut, diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di waktu yang akan datang.

Sementara itu, kata Mandiyono 1 orang lainnya berinisial AF masih ditahan lantaran keterkaitannya dengan senjata tajam (sajam) yang dimilikinya pada saat kericuhan proses pengeksekusian Pengadilan Negeri Kelas II.

“Kita temukan AF ini membawa sajam, polisi tangkap dan bisa langsung diperkarakan,” jelasnya.

Menurut Mandiyono jika dalam kurung waktu 1×24 jam, AF tidak dipulangkan, status akan ditingkatkan sebagai tersangka.

Jika menjadi tersangka, AF bisa melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Ancaman penjara 12 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Bulan Depan, Siap-siap Iuran Berubah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply