KITAMUDAMEDIA,Bontang- Tersangka pengedar sabu yang merupakan warga Kelurahan loktuan berinisial Y(41) tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang.
Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramadhani mengatakan bahwa sekira pukul 20.00 Wita pada (18/09/ 2023), pihaknya mendapatkan informasi jika terjadi transaksi narkotika.
Kemudian tim melakukan penyelidikan di lapangan pada Rabu (21/09/2023) sekitar pukul 00.15 wita akhirnya anggota pun berhasil memperoleh informasi terkait tersangka Y. Lalu, menuju lokasi di Jalan RE Martadinata RT.29 (rumah tersangka).
“Saat tim melakukan penggerebekan terlihat tersangka sedang membungkus dan sedang menimbang sabu di kamarnya untuk diperjual belikan,”ucapnya saat konferensi pers berlangsung Jumat (22/09/23).
Lebih lanjut, anggota langsung melakukan interogasi awal kepada tersangka dan dilakukan penggeledahan badan, tempat, barang. Dari itu ditemukan 38 poket ukuran kecil dan 3 poket ukuran sedang dengan berat, total 35, 1 gram.
“Masing – masing poket sabu itu diakui dijualkan harga berbeda dari kisaran 200 ribu hingga 800 ribu rupiah,”ungkapnya.
Barang bukti lainnya juga telah ditemukan bong sabu, korek api, timbangan, handphone, sedotan, 86 plastik klip kecil, 2 plastik sedang.
Disamping itu, menurut pengakuan tersangka ia mendapatkan sabu tersebut dari samarinda diperoleh dari saudari R.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar