KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyediakan loket khusus untuk pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanam modal untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha.
Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, dan penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Analisis Kebijakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Karel mengatakan ada pembaruan LKPM yang diterapkan dari pusat sehingga ada petugas khusus yang siap membantu pelaku usaha yang kesulitan dalam pengisian LKPM.
“ Bagi yang baru akan mengisi, ada pembaruan LKPM dari pusat, tapi tidak banyak, misalnya ada perubahan pada modal kerja, penambahan investasi, produksi modal kerja, akumulasi 3 bulan dan wajib mengisi kolom keterangan pada akun Oss,” jelasnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP, Karel melalui LKPM yang rutin dilaporkan oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi.
Menurutnya, hasil pengisian LKPM atau pelaporan tersebut yang akan menjadi perhitungan realisasi investasi dalam setahun.
“LKPM menjadi salah satu indikator sebuah usaha masih aktif atau tidak, “tambahnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar