KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang musnahkan barang bukti sabu seberat 12,55 gram, Selasa 29 Maret 2022.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengungkapkan barang bukti itu, merupakan hasil dari penangkapan dua kasus yang ditangani dari bulan Februari-Maret “24 Februari lalu, sebanyak 12 poket yang beratnya 4,92 gram dari tangan tersangka RB warga Lok Tuan,” ucap Tatok dalam pemusnahan barang bukti yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang.
Sementara tangkapan kedua pada 7 Maret 2022 atas tersangka Sb, warga Kelurahan Gunung Telihan, dengan barang bukti sabu seberat 7,63 gram yang dikemas dalam 6 poket.
“Total ada 12,55 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender hari ini,” bebernya.
Menurutnya jika barang bukti tersebut diuangkan didapatkan angka Rp17,5 juta
Adapun kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi diketahui, sepanjang 2022, ada 7 kasus yang ditangani oleh Satreskoba Polres Bontang dengan total 8 tersangka.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar