KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pertimbangkan pemulihan ekonomi Pemerintah Kota Bontang tetap mengizinkan para pelaku usaha kuliner membuka warung pada siang hari di bulan puasa.
Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengatakan pemerintah mengizinkan para pelaku usaha kuliner buka siang hari pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah/2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 188.65/372/Satpol PP/2022 mengenai peraturan rumah makan , restoran, dan warung.
Di poin 4 diterangkan, pengelola usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya tetap diperbolehkan buka tetapi, tidak membuka secara terang-terangan.
Tetapi keputusan tersebut perlu disikapi bijak dengan mengedepankan saling menghormati dan menghargai.
“Pemerintah mengizinkan warung atau restoran tetap buka untuk memberikan ruang untuk ekonomi tetap berputar, tapi perlu sikap saling menghargai, ya setidaknya ditutupi tirai agar tak terlihat langsung,” terang Najirah kepada awak media, Kamis 31 Maret 2022.
Namun, jika waktu sore atau menjelang buka puasa pelaku usaha kuliner dipersilahkan membuka warung secara terbuka.
“Jadi bisa buka waktu jam-jam buka puasa,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar