Selama Ramadhan, Jam Kerja Pegawai Pemkot Bontang Dipangkas Satu Jam

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Jam kerja seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota Bontang dipangkas satu jam selama bulan ramadhan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor : 188.65/426/ORG/2022 aturan jam kerja ASN dan TKD pada Senin hingga Kamis sejak pukul 07.30 Wita sampai 15.00 Wita tanpa jam istirahat siang dan Jumat pukul 07.30 Wita sampai 10.30 Wita.

Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan jika hari biasa jam kerja 8 jam per hari untuk bulan puasa di pangkas satu jam.

Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada Senin, 4 April 2022 mendatang.

“Karena awal puasa hari libur jadi mulainya di hari Senin itu,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (1/4/2022).

Dijelaskan, pemangkasan jam kerja selama ramadhan sudah menjadi kebijakan setiap tahunnya. Karena itu, ASN diingatkan tidak malas-malasan dan menjadikan puasa sebagai alasan untuk tidak bekerja

“Meski begitu dirinya memastikan produktivitas ASN tetap berjalan normal,” tandasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Persoalan Banjir di Bontang, Basri Sebut Penangan Sudah Maksimal

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply