Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

18 Ribu Dokumen Pemkot Dimusnahkan, Habis Masa Retensi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 18.984 berkas arsip milik dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bontang, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dimusnahkan.

Untuk Disdikbud dokumen arsip yang dimusnahkan sebanyak 18.267 berkas dengan total 107 kotak. Sementara, BKPSDM memusnahkan sebanyak 717 berkas dengan total kotak sebanyak 126 boks.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang, retno Febriaryanti mengatakan arsip yang dimusnahkan ini adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, habis retensinya dan telah dinyatakan musnah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan menyesuaikan usia maksimal, mulai dari 1, 2, 3, 5 hingga 10 tahun.

“Pemusnahannya menggunakan mesin penghancur kertas dengan cara dicacah,” ungkapnya di halaman kantor Perpustakaan dan Kearsipan Bontang, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya, pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip atau dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan pengelolaan kearsipan yang sesuai jadwal retensi arsip.
“Pemusnahan harus memenuhi ketentuan dan prosedur agar tidak muncul persoalan hukum,” ujarnya.

Dijelaskan, pemusnahan arsip harus melalui berbagai proses mulai dari pemilahan berkas tiap OPD sesuai aturan JRA kemudian dikelompokkan mana berkas yang bisa dimusnahkan dan mana berkas permanen yang tidak bisa dimusnahkan. Setelahnya diajukan ke DPK dan dilakukan verifikasi lalu meminta rekomendasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

“setelah persetujuan keluar baru bisa dimusnahkan,” terangnya.

Sementara itu, dua OPD yang kembali mengantri untuk pemusnahan berkas arsip, yakni Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Inspektorat Daerah Bontang.

“Berkasnya masih antri,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Pemkab Kutim Berhasil Meraih Anugerah Meritokrasi dari KASN 2023 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply