Sidang ke 2 Gugatan Ma’ruf Kembali Batal, PKS Minta Penundaan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sidang kedua gugatan Ma’ruf Effendy terhadap Dewan Etik Daerah PKS C.q Ketua Nadlif Ridhwan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah C.q Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah C.q Dudun Solehudin kembali batal, karena tergugat, PKS meminta penundaan sidang hingga Mei 2022.

Dipimpin Ketua Hakim Haklainul Dunggio, SH, MH sidang penundaan berlangsung tak lebih dari 5 menit. Dalam penyampaiannya hakim menjelaskan melalui surat resmi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang tanggal 21 April 2022 atas nama MPDP DED PKS Kota Bontang Endasyah, PKS mengajukan permohonan penundaan persidangan karena sedang berada di luar daerah untuk kepentingan mendesak dan jadwal sidang ke 2 dinilai terlalu dekat dengan perayaan Idul Fitri 1443 H.

“ Tergugat mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 9 Mei 2022 alasannya sedang diluar Kota, namun terlalu dekat dengan lebaran maka kita sepakat saja Kamis 12 Mei 2022, kita kasih kesempatan agak panjang,” jelas Ketua Hakim, Senin (25/4/2022).

Ditambahkan Majelis Hakim, selanjutnya tergugat akan melayangkan panggilan ke 3 atau terakhir. Jika tergugat tidak juga hadir lagi, maka agenda sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.

“ Kalau panggilan sidang terakhir, 12 Mei 2022, tergugat 1,2 dan 3 masih tidak hadir, langsung pembacaan gugatan, karena kita sudah memberikan haknya, maka dianggap tidak menentang,” papar Majelis Hakim.

Sementara itu, Ma’ruf Effendy yang hadir didampingi tim pengacara mengatakan pihaknya akan terus menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“ Sebenarnya ini kan masalah yang cukup penting juga, proses hukum yang dilakukan lembaga negara, kita juga harus menghormati, tapi kita ikuti saja,” ungkapnya saat konferensi pers usai persidangan.

Baca Juga  ASN Terjerat Narkoba, Basri Rase : Secara Pribadi Memaafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Tak lama berselang, redaksi kitamudamedia.com menghubungi salah satu tergugat, Dewan Etik Daerah PKS C.q Ketua Nadlif Ridhwan, guna mengkonfirmasi terkait ketidakhadiran PKS di sidang gugatan Ma’ruf namun belum mendapat jawaban, hingga berita ini terbit.

Diberitakan sebelumnya, Ma’ruf menggugat PKS dengan meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian penggugat (Ma’ruf Effendy) dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terinci ; kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply