KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bontang mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (27/4/2022) menangkap seorang pemuda yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rabu, 27 April 2022.
RSB bin K diamankan sekira pukul 20.15 WITA di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolre Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Bontang, Iptu Mandiyono membeberkan, saat ditangkap, tersangka kedapatan memiliki sabu seberat 0,47 gram.
“Diselipkan di casing smartphone-nya,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis, (28/4/2022).
RSB mengakui barang haram tersebut miliknya yang hendak dikonsumsi sendiri. Namun belum sempat ia gunakan, Sat Resnarkoba terlebih dulu mengamankannya.
“Pelaku dapat sabu-sabunya dari R yang tinggal di Kutai Timur,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan.
Tak lama berselang Tim Sat Resnarkoba kembali meringkus warga Kelurahan Telihan sekira pukul 22.00 Wita malam.
Tersangka adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial CE (34).
CE merupakan pengedar yang sudah lama masuk dalam target operasi tim Sat Resnarkoba dan saat dilakukan penangkapan didapat satu buat poket sabu yang baru saja dia ambil.
“Waktu ditanya tersangka mengaku baru balik dari Samarinda. Saat digeledah benar saja ada satu poket sabu ditemukan di dompetnya,” ucap Polisi berpangkat balok tiga.
Atas perbuatannya, kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba,
”Ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar