Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Penuhi Panggilan Terakhir, PKS Hadir di Sidang ke 3 Gugatan Ma’ruf Effendy

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili kuasa hukum akhirnya menghadiri sidang gugatan Ma’ruf Effendy, setelah mendapatkan surat panggilan terakhir. Kamis (12/5/2022).

Sidang ke 3 yang beragendakan mediasi tersebut dipimpin hakim ketua, Haklainul Dunggio. Dikatakannya kedua pihak sementara diberi waktu untuk mediasi.

” Tergugat dan penggugat sudah hadir, jadi agenda mediasi bisa dijalankan, ” kata Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio, Kamis (12/5/2022).

Mediasi akan didampingi Anna Maria Stephani sebagai mediator dengan menghadirkan kedua belah pihak. Proses mediasi bisa dilakukan dalam tentang waktu 30 hari, boleh diperpanjang 30 hari selanjutnya.

” Durasi mediasi selama 2 bulan. Sidang lanjutan akan digelar setelah ada hasil mediasi, ” jelas Humas Pengadilan Negeri (PN)Ngurah Manik.

Sebelumnya, sidang gugatan dilayangkan Anggota DPRD Bontang dari PKS, Ma’ruf Effendy, karena tidak terima dirinya di non aktifkan dari partai dengan alasan melanggar AD/ART. Gugatan tercatat dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon. Tergugat 3 orang kader PKS diantaranya, Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin. Tuntutan ganti rugi total mencapai Rp 10 miliar.

Reporter : Lia

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Curi HP Teman, Pria Loktuan Ditangkap Polisi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply