KITAMUDAMEDIA, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor).
Tersangka yang berinisial MAS (15) diringkus di Toko lima, Muara badak, Kutai Kartanegara, Kamis, (26/52022) sekira pukul 11.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya pelaku berangkat dari rumah orangtuanya menuju kediaman neneknya di Marangkayu, diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor, Selasa (23/5/2022), sekira pukul 14.00 Wita.
Kemudian, sekira pukul 22.00 Wita pelaku ngumpul bersama teman dan korban berada dilokasi tersebut, di depan kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Sebuntal dan Diam – diam, pelaku ke rumah temannya yang sekira 100 meter. Kemudian mencuri motor korban.
“Dia sudah niat curi motor korban pas ngumpul itu, karena tau kuncinya bebas,” ujar Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Jumat (27/5/2022).
Saat ini tersangka bersama barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi KT 6835 CZ telah diamankan di Mako Polres Bontang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat 363 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar