KITAMUDMAEDIA, Bontang – Seorang pria paruh baya berinisial S (51) diringkus polisi karena mencuri handphone (Hp).
Tersangka merupakan warga Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka telah melakukan aksinya di dua tempat berbeda yakni di Jalan HM Ardans Pisangan pada april 2022 lalu dan di Jalan Pipit Perumahan BTN PKT pada 8 Mei 2022 lalu.
“Dia melakukan aksinya saat para korban tengah sibuk bekerja. Akibatnya dua hp korban raib,” kata Iptu Mandiyono dalam siaran persnya, Jumat (10/6/2022).
Saat diringkus, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone dan sebuah motor yang digunakan pelaku melakukan pencurian lintas daerah. Lanjut Mandiyono, alasan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan hidup.
“Pelaku mengaku pengangguran. Sehingga melakukan pencurian. Sebagai himbauan untuk masyarakat, selalu berhati-hati dan jangan lengah,” tambahnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 HP hasil curian, serta motor yang dipakai untuk mencuri.
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar