KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membantah hasil penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait indeks pelayanan publik di Kota Bontang, yang menempatkan Bontang di urutan kedelapan se-Kalimantan Timur dengan nilai 75,38 persen.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengatakan bahwa data yang dikeluarkan oleh Kemendagri belum akurat. Menurutnya, angka atau capaian yang diinput oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait standar pelayanan minimal belum maksimal.
“Angka yang dikeluarkan Kemendagri belum mencakup semua, jadi masih banyak teman-teman dinas terkait yang belum menginput secara menyeluruh,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa data yang disajikan oleh Kemendagri kemungkinan hanya mencakup hingga triwulan ketiga. Sementara itu, triwulan keempat, setelah dievaluasi oleh Inspektorat, nilainya sekitar 92 persen.
“Kemendagri sepertinya menghitungnya bukan secara kumulatif. Tidak mesti setahun baru dievaluasi, seharusnya per triwulan. Kan bisa saja per triwulan ada yang naik, ada yang turun. Jadi setiap triwulan bisa dievaluasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aji menyoroti beberapa dinas yang memang belum maksimal dalam menginput data. Contohnya, Dinas Kesehatan belum mencapai 50 persen dalam penginputan datanya.
“Contohnya saja, Dinas Kesehatan belum sampai 50 persen. Sepertinya keasikan kerja jadi lupa menginput datanya. Sudah saya tegur dan ingatkan kepada Dinas Kesehatan dan untuk semua pelayanan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, data peringkat Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kalimantan Timur menurut Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
- Balikpapan (89,55)
- Berau (86,34)
- Samarinda (84,31)
- Kutai Kartanegara (82,05)
- Mahakam Ulu (76,76)
- Kutai Timur (76,69)
- Kutai Barat (75,46)
- Kota Bontang (75,38)
- Penajam Paser Utara (75,16)
- Paser (63,64)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



