Buang Sampah Sembarangan, Warga Bontang Bisa Kena Denda Puluhan Juta atau Dipenjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warga Bontang yang terbukti membuang sampah sembarangan bakal kena denda hingga Rp 50 juta atau pidana maksimal 6 bulan penjara.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan Kota.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH, Hasman mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dengan menyebar SE tersebut supaya infonya tersampaikan.

“Setelah itu, teman-teman di kelurahan dan kecamatan juga akan melakukan sosialisasi secara tatap muka dan mengundang kami untuk ikut serta dalam sosialisasi tersebut,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, ia menyebutkan jika ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan nantinya akan diberikan teguran terlebih dahulu jadi tidak serta merta langsung memberlakukan denda.

“Kita akan melakukan pendekatan kepada masyarakat supaya mereka sadar untuk menjaga lingkungan sekitarnya agar terlihat bersih dan indah,” imbuhnya.

Selain itu, dalam SE tersebut terdapat ketentuan pasal 55 Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah yang mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang Sampah dengan volume dan/atau ukuran besar di TPS/TPST, memasukkan Sampah dari luar wilayah Daerah kecuali mendapat izin dari Wali Kota, membuang Sampah yang Mengandung B3 ke TPS/TPST, mencampur Sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan.

“Kami akan terus mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Petugas Damkartan Siaga Layani Aduan Warga, Norman : Hampir Tiap Hari Evakuasi Ular

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply