Spanduk Larangan Buang Sampah Dipasang Sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sepanjang jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan mulai dipasangi spanduk himbauan larangan buang sampah di median jalan.

Berbagai ajakan untuk tidak membuang sampah sembarangan tertulis jelas. Langkah itu diambil guna menjaga kebersihan lingkungan Berebas Tengah. Diketahui sebelumnya warga kerap membuang sampah tidak pada tempatnya.

Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Bontang, Basri Rase. Dikatakan persoalan sampah memang menjadi perhatian, di beberapa titik kerap terlihat sampah menumpuk, akibat terhambatnya operasi truk sampah karena perubahan sistem pembelian solar.

” Lurah memang harus melakukan pendekatan ke warga dengan metode persuasif, sehingga penanganan sampah bisa dilakukan, ” ungkap Wali Kota Bontang, saat ditemui Jumat (08/07/2022).

Basri mengimbau, seluruh lurah di Bontang dapat menyambung informasi dari berbagai program pemerintah, agar Bontang lebih tertib, bersih, aman dan nyaman.

” Saya apresiasi, sudah berhasil menjalankan tugas-tugas lurah sebagaimana mestinya.
Seharusnya sudah tuntas di tingkat kelurahan untuk masalah itu, jadi tidak perlu sampai ke atas (Wali Kota),” ujarnya.

Terpantau, sejak beberapa hari terakhir, jalan Sultan Hasanuddin mulai nampak bersih, nyaris tak ada tumpukan sampah yang sering menghiasi trotoar jalan.

Diketahui, selain pemasangan spanduk, pihak Kelurahan Berebas Tenaga juga mulai melakukan patroli keliling guna memastikan tidak ada warga yang membuang sampah di median jalan.

Dikatakan Lurah, Berebas Tengah Chandra saat ini telah tersedia kontainer sampah sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) di jalan WR Supratman tepat di depan gedung Ainia Rasyifa.

“ Warga silahkan membuang sampah di tempat yang telah disediakan (depan Gedung Ainia Rasyifa, RT 59), dilarang menempatkan sampah di median jalan, dan setiap warga diberikan kewenangan untuk melarang/menegur kepada siapa saja yang meletakkan sampah di median jalan, ” tulisnya dalam surat imbaun untuk warga.

Baca Juga  Optimalkan Medsos untuk Promosi, Pupuk Kaltim Gelar Seminar Bagi Pegiat Wisata Bontang

Sebelumnya, Wali Kota Bontang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188.65/825/DLH/2022, tentang Pelaksanaan Program Kebersihan Lingkungan di Bontang.

Dalam SE tersebut memuat sanksi bagi warga Bontang yang terbukti membuang sampah sembarangan, yakni denda hingga Rp 50 juta atau pidana maksimal 6 bulan penjara. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply