KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggelar sosialisasi dan penginputan pemberian nomor induk berusaha (NIB) pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan yang bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sub Koordinator Bidang Ekonomi, Natalia Santi mengatakan kegiatan ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan perizinan terutama bagi pelaku UMK perseorangan.
“Saat ini para pelaku usaha dapat memproses NIB cukup melalui ponsel saja. NIB dapat diproses dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi di Gedung Bulutangkis Bontang Kuala, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan, untuk pengurusan NIB para pelaku usaha cukup menyiapkan KTP elektronik, No handphone dan email.
“Kalau semua sudah siap bisa langsung terbit. Kecuali ada kendala di aplikasi OSS-RBA soalnya aplikasi tersebut untuk seluruh indonesia jadi terkadang eror,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku UMK perseorangan sudah cukup adaptif dengan digitalisasi perizinan yang disiapkan Kementerian Investasi/BKPM melalui aplikasi OSS-RBA
Dengan memiliki NIB, pelaku UMK perseorangan dapat memperoleh berbagai manfaat antara lain legalitas usaha dan kemudahan akses permodalan dari lembaga keuangan untuk mengembangkan usahanya.
“Banyak manfaat yang bisa diambil oleh para pelaku usaha dengan memiliki NIB,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KKN IPB, Saut Renato menuturkan pihaknya menggelar kegiatan ini dengan tujuan supaya masyarakat kota Bontang terkhusus di Bontang Kuala bisa terakomodir dalam pengurusan NIB.
“Harapan kami dengan adanya penyuluhan pembuatan NIB ini bisa mengembangkan sentra UMK,” harapnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar