Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Vaksin COVID-19 Booster Kedua Dimulai Hari Ini, Catat Syarat hingga Lokasinya

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat, dimulai pada hari ini, Jumat (29/7/2022). Program vaksin booster kedua tersebut diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Adapun pertimbangan pemberian vaksin COVID-19 booster kedua pada nakes lantaran kasus COVID-19 yang kembali melonjak. Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyebut sudah dua dokter dilaporkan meninggal di gelombang baru Omicron.

” Nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan terutama pada masa COVID ini. Kita tahu sudah ada dua dokter yang meninggal akibat pandemi COVID yang berkembang dengan varian yang ada sekarang. Maka diharapkan dengan memberikan booster kita bisa memberikan perlindungan nakes yang dapat melayani masyarakat secara umum secara sehat,” beber Wamenkes Dante saat ditemui detikcom, Kamis (28/7/2022).

Berikut syarat hingga lokasi vaksin COVID-19 booster kedua yang diprioritaskan untuk nakes.

Syarat Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Berdasarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, nakes yang akan menerima vaksin COVID-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya.

“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” demikian bunyi keterangan surat tersebut, dikutip detikcom, Jumat (29/7/2022).

Jenis Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tergantung dari ketersediaan vaksin.

“Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” sambung keterangan.

Baca Juga  24 Anggota KPPS Kelurahan Jawa Dilantik Persiapkan Pilkada 2024

Manfaat Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dr M Adib Khumaidi, SpOT menegaskan pemberian vaksin COVID-19 booster kedua ini berguna melindungi warga dari tingkat rawat inap di rumah sakit, serta keparahan gejala dan kematian akibat COVID-19.

Ditambah lagi dengan imunitas terhadap COVID-19 akan menurun dalam waktu enam bulan pasca vaksinasi terakhir. Varian Corona yang kini merebak juga memiliki potensi penularan lebih tinggi.

“IDI menyambut baik booster kedua vaksinasi COVID untuk tenaga Kesehatan ini. Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas Kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus,” ujar dr Adib dalam keterangan tertulis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima detikcom, Jumat (29/7).

“Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga Kesehatan harus tetap melaksanakan protokol Kesehatan ketat dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat pelayanan Kesehatan, dan juga protokol Kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply