Pesta Sabu di Hotel, Jaringan Narkoba Tertangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Empat orang yang terlibat jaringan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bontang, Senin (01/08/2022) sekira pukul 20.30 Wita. 

Tersangka bahkan sempat menggelar pesta sabu di salah satu Hotel yang berada di jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono, penangkapan keempat tersangka, yakni S (29), MA (28), ID (30), Y (18) bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik peredaran narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang diamankan Sat Rernarkoba Polres Bontang

“ Personel kami (Polres) melakukan pengintaian terhadap mobil Daihatsu Sirion warna silver KT 1763 RR, kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan timbangan digital serta HP yang didalamnya ada transaksi narkoba melalui chat WA,bahwa S baru bertransaksi dengan ID,” jelas Kapolres Bontang, Selasa (02/08/2022).

Dilakukan pengembangan kasus, kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Bontang menuju hotel, mendapati dua laki – laki yang mencurigakan, saat akan dilakukan penggeledahan terhadap Y terlihat membuang sesuatu ke bawah mobil merk Ayla KT 1303 RR.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan di bawah kendaraan yang didampingi oleh resepsionis hotel menemukan 1 bungkus sedang yang diduga berisi sabu diperkirakan 5 gram lalu langsung ke kamar hotel nomor X menemukan saudari ID sesaat setelah selesai menggunakan sabu bersama 2 rekan lelaki yang baru diamankan di tempat parkir. Ditemukan ada seperangkat alat hisap sabu,” tambahnya.

Menurut keterangan para tersangka narkotika tersebut dibawah kendali warga binaan Lapas Tenggarong an. AAM.

Atas perbuatan para tersangka yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika. 

Baca Juga  DKP3 Siapkan 1000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan

“ Ancaman maksimal 20 tahun penjara, “ pungkas Kapolres Bontang.

Reporter : Amel 

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply