KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang bakal berikan pendampingan perizinan usaha pesisir yang menetap di laut.n
Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang Natalia Santi Kanan saat ditemui redaksi kitamudamedia.com, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, nantinya provinsi akan memfasilitasi masyarakat dalam perizinan usaha pesisir dari titik 0 sampai 15 mil dan menetap minimal 30 hari.
“Kami hanya bantu pendampingan saja karena ini ranahnya provinsi dan kemarin juga sudah ada sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ucapnya.
Diketahui, Peraturan Provinsi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur.
Kata Santi sapaan akrabnya, nantinya dari perda tersebut akan dilakukan pengajuan terlebih dahulu.
Misalnya restoran di atas di laut harus melakukan pengajuan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim yang kemudian akan diproses.
“Kalau sesuai akan dilanjutkanke proses pembuatan dokumen lingkungan setelahnya baru izin keluar. Tapi kalau hanya perikanan tangkap kaya nelayan tidak perlu ada kesesuaian pemanfaatan ruang laut jadi cukup pengajuan izin di OSS saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan perizinan ini merupakan kewenangan provinsi namun di DPMPTSP Kota Bontang hanya melakukan bantuan pengisian di Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
“Perizinannya tetap melalui OSS-RBA namun atas nama Gubernur,” tandasnya. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar