Kasus KDRT, Pria di Gunung Telihan Diamankan Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pria inisial A (52) diamankan Sat Reskrim Polres Bontang,Selasa (09/08/2022).

Warga Gunung Telihan tersebut terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan sang istri. Dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.

” Dari keterangan pelapor. Tersangka melakukan tindak kekerasan kepada pelapor sebanyak satu kali, ” jelasnya.

Aksi KDRT dipicu karena istri tidak nurut. Mendapatkan perlakuan kasar, korban akhirnya melaporkan A ke pihak berwajib pada 21 Juli 2022, lalu.

“Iya jadi kami itu mendapat laporan terlebih dahulu. Baru Selasa kami tangkap tersangkanya karena berdasarkan pengakuan isteri dia melakukan kekerasan sebanyak satu kali,” kata Iptu Bonar, Kamis (11/8/2022).

Saat ini, tersangka di Mako Polres Bontang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Gudang Rongsok di Bontang Kuala Terbakar, Sempat Terdengar Suara Ledakan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply