DPRD Samarinda Estimasi Revisi Perda Miras Rampung Akhir Tahun 2022

KITAMUDAMEDIA, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyebutkan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 06 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda akan rampung akhir tahun 2022. 

Hal ini dikatakan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, ia menjelaskan revisi dilakukan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Dimana asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dengan begitu peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.

“Perda miras tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda, namun saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, “ katanya. 

Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.

Ia mengatakan setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

“Boleh menjual minuman beralkohol namun ditempat tertentu, seperti di Hotel berbintang lima ataupun di restoren juga boleh namun yang berbintang lima juga, “ jelasnya. (*)

Editor : Redaksi

Baca Juga  Pandemi Melanda, Jasa Dekor dan Rias Pengantin Patah Hati

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply