Dukcapil Imbau Anak Jelang Usia 17 Tahun, Segera Rekam KTP elektronik

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengimbau warga yang memasuki usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP elektronik.

Hal tersebut penting sebagai bahan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Penduduk, ismail pihaknya melibatkan perangkat daerah terkait, dari tingkat RT hingga Kecamatan, agar masyarakat bisa lebih aktif dan peduli, karena dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki ketika memasuki usia 17 tahun.

” Strateginya melalui sosialisasi, pihak kami dapat berkolaborasi bersama pihak terkait seperti kelurahan dan RT untuk memberikan imbauan kepada warganya yang memilikinya anak dibawah umur 17 tahun untuk segera melakukan perekaman terlebih dahulu,”ucapnya beberapa waktu lalu.

Ditambahkan, Ismail perekaman bisa dilakukan di setiap Kecamatan setempat atau langsung ke Disdukcapil. Selain itu, pihaknya menyasar beberapa sekolah untuk menggelar kegiatan perekaman E- KTP.

” Syaratnya cukup membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan sudah bisa langsung di proses, tapi KTP di cetak di cetak pada saat usia 17 Tahun ,” pungkasnya.

Diketahui, Disdukcapil Kota Bontang dalam sehari menghabiskan sekira 100 blangko KTP dalam sehari. Kepala Bidang pelayanan Pendaftaran Penduduk, Karnadi menjelaskan, ratusan blangko KTP tersebut itu untuk pembuatan KTP baru, ganti alamat, ganti status hingga rusak.

” Perhari kami mampu menghabiskan 100 sampai 150 blangko dan yang pembuatnya pun rata-rata dari masyarakat yang KTPnya rusak,ganti alamat,ganti status, dll, “ ungkapnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  BPH Migas Izinkan Daerah Batasi Pembelian BBM Pertalite

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply