44,35 Gram Sabu Gagal Edar Lewat Jalur Laut, 5 Tersangka Diamankan Polres Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 44,35 gram narkotika jenis sabu gagal edar di wilayah Muara Badak, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

5 orang tersangka berhasil diamankan Resnarkoba Polres Bontang Rabu (28/09/2022). Transaksi barang haram tersebut dilakukan melalui jalur laut.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, mengatakan kelima tersangka ini ialah warga Samarinda yakni HY (28), AV (23), J (22), H (44), dan S (41) diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Muara Badak, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengatakan sering terdapat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut tim dari sat resnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan Rabu (28/09/2022) sekitar pukul 05.00 di lokasi yang dimaksud, ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, “ kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya Senin (03/10/2022).

Dari total keseluruhan penyelidikan terhadap 5 tersangka didapati narkotika jenis sabu seberat 44,35 gram, uang tunai sebesar Rp 30.000.000, dan 1 buah kapal yang diduga sebagai transportasi mereka dalam melakukan transaksi sabu.

Adapun lokasi dilakukan transaksi narkotika sabu tersebut yakni di salah satu empang ikan dan udang yang terdapat di Samarinda.

“5 tersangka ini perannya beda-beda, ada yang bertugas mengemudi kapal, ada yang menjaga empang, ada juga yang berperan untuk transaksi sabu itu, “ jelasnya.

Modus transaksi yang dilakukan oleh 5 tersangka ini, awalnya J menghubungi S di Samarinda meminta bahan sabu sebanyak 1 bungkul atau bal untuk dijual kepada HY, selanjutnya S membelikan 1 bal sabu di Samarinda dengan sistem jejak Pasar sore Samarinda, kemudian jam 10.00 Wita tersangka S berangkat ke Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan memakai kapal sesampainya S di Desa Saliki jam 12.30 Wita, selanjutnya bahan sabu diberikan kepada AV dan langsung diberikan kepada J, tak berhenti sampai disitu sabu yang tadinya sudah berada di tersangka J, akhirnya sabu itu diserahkan lagi kepada tersangka HY yang telah pesan kepada terlebih kepada tersangka J.

Baca Juga  Upaya Tingkatkan Pendidikan Non Formal, Pemkab Kutim Buat Berbagai Agenda 

Kelima tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dan kelima tersangka dikenakan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara, “ tutupnya.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply