KITAMUDAMEDIA, Bontang – 3 minimarket yang tersebar di sejumlah titik Kota Bontang disidak Komisi II DPRD Kota Bontang. Ketiga minimarket itu, diduga memiliki izin usaha namun tidak sesuai dengan identitas minimarket.
Hal ini membuat Komisi II meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang beserta dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengambil tindakan tegas terhadap toko modern itu.
Adapun ketiga tempat yang disidak yakni minimarket di Jalan Imam Bonjol, Jalan Bayangkara, dan Jalan Suprapto.
Ketua Komisi II Rustam mengatakan perlu kiranya setiap usaha yang ada harus mengantongi izin terlebih dulu, begitupun dengan adanya reklame yang sesuai dengan identitas toko modern tersebut.
“Saya rasa untuk setiap usaha harus dan wajib untuk memiliki izin, begitupun reklame nya harus sesuai dengan identitas toko, jangan seperti yang terjadi saat ini, nama tokonya apa, produknya apa, dan izin usahanya apa, ini jelas tidak sesuai, jadi perlu segera disesuaikan. Batas waktu 10 hari di gunakan sebaik mungkin, jangan sampai lewat dari 10 hari masih belum terpasang jelas, izinnya akan dicabut, “ kata Ketua Komisi II, Rustam Selasa (29/11/2022).
Menanggapi keberadaan 3 minimarket itu, Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DPMPTSP, Idrus mengatakan, pihaknya meminta kepada ketiga pimpinan minimarket untuk segera datang mengurus di DPMPTSP guna memudahkan pihaknya dalam menetapkan pajak reklame yang telah diberlakukan di Kota Bontang.
“Kami tunggu kedatangannya untuk mengurus dan menyesuaikan hal yang belum sesuai tadi, jika tidak kami akan tegas menanggapi hal ini, salah satunya mencabut izinnya, “ ujarnya.
Reporter: Octa Fadillah
Editor: Kartika Anwar