Kena Pungli Pelayanan Publik, Lapor ke Nomor Satgas Ini

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wujudkan Kota anti pungutan liar (Pungli), Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Satgas sapu bersih pungli UPP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyediakan layanan pengaduan online yang dapat digunakan masyarakat Bontang apabila menemui pungli pada pelayanan publik.

Hal ini dikatakan Wakil Wali (Wawali) Kota Bontang, Najirah usai sosialisasi selesai digelar di pendopo Kamis (08/12/2022).

Ia mengatakan tidak semua pelayanan publik di Kota Bontang berbayar dan kebanyakan sifatnya gratis tanpa pungutan biaya.

“Seperti mengurus SIM jelas berbayar, namun tetap mengikuti prosedur yang ada tidak bisa satu atau dua jam langsung jadi, bisa jadi namun pasti membayar pihak tersebut dan jika yang bersangkutan menyetujui hal ini lah yang disebut pungli, berbeda dengan mengurus KTP ini kan gratis namun sering kali pembuatannya yang cenderung lama membuat orang yang bersangkutan akhirnya membayar pihak kedua dengan harapan KTP nya cepat jadi, harusnya instansi yang bersangkutan tidak menyetujui hal itu, “ katanya.

Najirah menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bontang apabila menemui pungli pada pelayanan publik yang seharusnya tidak perlu untuk masyarakat, maka dapat menghubungi satgas sapu bersih pungli UPP Provinsi (Kaltim).

“Agar ditindak lanjuti semisal ada, akan diberi sanksi, “ ucapnya.

Sebagai informasi, kepada seluruh masyarakat Kota Bontang bilamana menemui pungli dapat segera melaporkan ke 0821-3810-1112 atau dapat menghubungi via email saberpungli.bontang@gmail.com.

Reporter: Octa Fadillah
Editor: Kartika Anwar

Baca Juga  Pemuda Mabuk Pukuli Remaja yang Nongkrong di Lapangan Kampung Baru

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply