Tahun 2022 Rekor, 85 Kasus dan 114 Tersangka Kasus Pengedar Narkotika Ditangkap

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Polres Bontang mengungkap 85 kasus selama tahun 2022 dengan 114 tersangka kasus peredaran gelap narkotika. Penangkapan dengan rekor terbanyak dibanding tahun sebelumnya.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan hasil barang bukti selama tahun 2022 sebanyak 432,53 gram sabu dengan peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya sebanyak 25 kasus. Sementara, 63 kasus berhasil diselesaikan.

“Sementara itu sisanya masih dalam proses penyelesaian dan pemberkasan para tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,”jelas Yusep dalam konferensi Pers Jumat (30/12).

Dikatakan Yusep, pada tahun 2022 terbilang kasus yang paling menonjol ialah pengungkapan pada September (14/9/2022) lalu. Polisi membekuk dua tersangka di Perumahan Bukit Sintuk, dengan total barang bukti sebanyak 96 gram sabu.

Di wilayah Kecamatan Muara Badak polisi mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 45,82 gram. Satu orang bandar asal Kutim yang kerap menjual sabu ke Bontang. Dari tangan tersangka polisi menyita 35,35 gram sabu.

“Dominan itu memang sabu tapi untuk ganja tidak ada dan untuk obat-obatan terlarang barang buktinya sebanyak 5.228 biji double L, kalau obat jenis DMP ada sebanyak 422 biji,”terangnya.

Tercatat, tahun 2021 lalu Polres Bontang mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 235 gram. Sementara, pada 2022 ini jumlah pengungkapan kasus narkoba jenis ganja nihil.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Baca Juga  Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023, Rata-Rata Untuk Jamaah Reguler Sebesar Rp 90 Juta

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply