KITAMUDAMEDIA,Bontang – Pedagang yang berjualan diatas trotoar di sepanjang jalan KS Tubun kembali diberikan surat teguran untuk ketiga kalinya agar mundur dari garis merah
yang sudah ditetapkan pihak Diskop-UKMP, Kamis (29/12/22).
Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengatakan setelah di layangkan surat kedua kepada para pedagang pihaknya memberikan garis merah sebagai batas berjualan di atas trotoar. Namun masih ada yang belum mengindahkan teguran tersebut. Maka teguran berikutnya dikeluarkan.
“Tadi saya sampaikan itu yang penting jangan di trotoar jangan di atas paret jangan di pinggir jalan. Kalau teguran surat pertama dan kedua tetap berarti tidak ada yang diindahkan ternyata tidak mau ada perubahan,”ucap Kamilan, Kamis (29/12/2022).
Dijelaskan, batas yang diberikan kepada pedagang setelah akhirnya diberikan surat teguran terakhir (ketiga) selama 1 minggu kedepan. Jika masih membandel maka pihaknya tak sungkan membongkar lapak. Meski demikian pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu bersama Asisten II untuk melaporkan perkembangan setelah surat teguran terakhir (ketiga) diberikan ke pedagang.
“Ini batasnya 1 Minggu. Tapi kami akan melaporkan terlebih dahulu ini, kan ketua tim nya pak asisten II jadi nanti kami melaporkan bersama-sama ke atasan kami untuk menyampaikan perkembangan,”ungkapnya.
Ditanya soal patroli rutin, Kamilan katakan pihaknya akan lakukan koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan rutinitas patroli untuk memastikan tidak ada pedagang yang kembali maju berjualan di trotoar.
“Makanya kami sampaikan ke satpol PP untuk tetap ada patroli. Itu sesuai Perda,” ungkap Kamilan.
Diketahui, larangan berjualan di atas parit, trotoar dan badan jalan berdasarkan dasar hukum yang pertama Peraturan Daerah Kota Bontang No.3 Tahun 2020 dan Peraturan daerah Kota Bontang No.7 Tahun 2012.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar