MK Tolak Gugatan Berkarya soal Presiden-Wapres Bisa Jabat Lebih dari 2 Periode

KITAMUDAMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) agar presiden dan wakil presiden bisa menjabat lebih dari 2 periode. 

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022 ini, Partai Berkarya mempersoalkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Pasal 169 huruf n mengatur bahwa syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

Sementara itu, Pasal 227 huruf i mengatur bahwa salah satu syarat ang harus dilengkapi calon presiden dan wakil presiden adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau 

Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Partai Berkarya menilai, ketentuan itu keliru dalam menerjemahkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Partai Berkarya berpandangan, presiden dan wakil presiden dapat kembali mencalonkan diri setelah menjabat selama dua periode dengan memilih pasanan yang berbeda untuk menjadi calon wakil presiden atau calon presidennya.

Namun, dalil tersebut dimentahkan oleh MK. Hakim MK Saldi Isra menyatakan, ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu justru adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945.

 “Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.

Baca Juga  Dispora Kaltim Susun Program Strategis untuk Pemberdayaan Pemuda

“Selain itu, kedua norma dimaksud adalah untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 dimaksud,” ujar dia.(Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply