Edarkan Sabu di Gang Makmur Bontang Barat, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang membekuk seorang remaja berusia 19 tahun, inisial IB yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Makmur Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, Selasa (07/02/2023) sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan sebelumnya gerak gerik tersangka sudah dipantau aparat, selain itu berdasarkan informasi warga sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.

” Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan, kemudian anggota Opsanal Sat Res Narkoba Polres Bontang melakukan penangkapan tersangka, ” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu seberat 10,92 gram.

” Ditemukan 3 bungkus klip diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 10,92 gram, dan diakui sebagai milik tersangka IB, ” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara 20 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu M Yazid.

Reporter : Zara
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Disdamkartan Bontang Tangani Laporan Warga, Catat Nomor Telepon Darurat

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply