KITAMUDAMEDIA,Bontang – Aksi YN (25) mencuri tas berisi uang sejumlah Rp 20 juta di Toko Cahaya Sidrap dengan mudah diketahui pihak kepolisian Polres Bontang.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, YN dibekuk Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibackup tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pada Selasa (11/04/2023) sekira pukul 02.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, mengatakan bahwa tersangka merupakan warga Gunung Elai. Ia mengambil tas berwarna abu – abu yang diketahui berisi uang puluhan juta.
Korban mulanya tidak menyadari jika tasnya raib. Warga Danau Redan, Kutim tersebut kaget bukan kepalang saat ingin membayar barang belanjaannya namun tas nya tidak ditemukan dalam mobil.
“Setelah kehilangan tas nya, korban mengira tas itu jatuh dijalan, dan langsung kembali arah Bontang tapi tidak menemukan,”ungkapnya.
Lanjut, Yusep menjelaskan, setelah kejadian itu korban berinisiatif melakukan pemeriksaan cctv Toko Cahaya Sidrap dan ternyata benar ada yang mengambil.
“Setelah melihat Cctv korban langsung segera melaporkan kejadian ke Polsek Bontang Utara,”jelasnya
Tas tersebut berisikan uang senilai Rp. 20.000.000 , KTP, SIM C, ATM Bank BRI, dan ATM Bank Kaltim.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini di Mapolsek Bontang Utara. ia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,”terangnya.
Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar