KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pria berinisial N (35) warga Sangatta, Kutai Timur dibekuk Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, usai melakukan aksi pencurian di salah satu kandang ayam yang berada di Jalan Perintis, Gang Kandang, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota Bontang, pada 02 Mei 2023 sekira pukul 16.00 wita.
N melancarkan aksinya pada 10 April 2023 lalu, sekira pukul 15.00 wita dengan menggondol pakan ayam senilai Rp 13.300 dan kipas angin merk Krisbow.
“ Tersangka membawa kabur 4 unit kipas angin dan 6 karung pakan ternak seberat 50 kilogram, seharga Rp 13.300.000,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (03/05/2023).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara 7 tahun,” ungkap Kapolres Bontang.
Reporter : Yulia
Editor : Kartika Anwar