Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pemkot Bontang Diminta Atasi Konflik Pengelola SPBN, Faisal : Berdampak ke Nelayan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal menyebut pemerintah Kota Bontang harus segera turun tangan menengahi konflik pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau, Bontang.

Dikatakan, persoalan tersebut berdampak bagi nelayan. Pasalnya, sebelum adanya permasalahan antara PT Selisih paham terjadi antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) anak perusahan Perumda Aneka Usaha Jasa (AUJ) dengan PT Bontang Surya Pratama (BSP) sebagai pihak tiga, yang menjadi rekanan Perumda AUJ sejak 2020, nelayan terlayani dengan baik.

“Pemkot harus mencari solusi yang baik, agar persoalan ini tidak merugikan dan berdampak ke nelayan,” ungkapnya, Jumat (05/05/2023).

Faisal meminta pemerintah memanggil semua pihak, baik perusahaan pengelola maupun Perumda AUJ untuk duduk bersama, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Seharusnya pemerintah jangan hanya diam saja, saya pikir sebaiknya pemerintah memanggil semua pihak dan baik dari Perumda AUJ, dan PT BSP dan PT BKU, ucapnya.

Politisi Partai Nasdem itu menyesalkan, sikap Perumda AUJ yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

“Perumda AUJ jangan seenaknya memutus kontrak walaupun sudah ada pergantian pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (04/05/2023) truk tangki Pertamina yang membawa 8 ton BBM jenis solar tidak bisa menumpahkan muatannya ke SPBN Tanjung Limau, karena dihadang orang – orang PT BSP.

Manajer Operasional PT BSP Ekawati,
menjelaskan persoalan bermula dari pemutusan kontrak oleh PT BKU pada 28 Februari 2023 lalu, yang dilakukan secara sepihak. Sementara pihaknya merasa tidak ada masalah apapun, bahkan setiap bulan sudah setor bagi hasil ke Perumda AUJ sebesar Rp 20 juta.

“Kami keberatan, karena harusnya kontraknya masih sampai 2025. Tapi diakhiri secara sepihak,” tutur Ekawati.

Baca Juga  AH Siap Bertarung di Pilkada 2024, Posisi Wali Kota Bontang

Alhasil, berimbas pada pengambilalihan wewenang pengadaan solar sejak 01 Mei 2023. Posisi PT BSP digantikan PT BKU untuk berurusan dengan Pertamina dalam hal pembelian solar.

Terkait persoalan SPBN, redaksi kitamudamedia.com berupaya menghubungi Direktur Utama Perumda AUJ, Abdu Rahman, pada Jumat siang (05/05/2023) namun belum mendapatkan respon.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply