59,86 Gram Sabu dan 4.422 Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – 59,86 Gram Sabu dan 4.422 obat terlarang dan barang bukti lainnya dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Selasa (30/05/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Syamsul Arif mengatakan Barang Bukti (BB)
yang dimusnahkan adalah BB dari perkara yang telah berkekuatan hukum ketetapan dalam kurun waktu setahun.

“Yang dimusnahkan BB dari perkara yang sudah inkrah dalam setahun, dari Maret 2022 sampai Februari 2023, upaya ini juga sebagai implementasi tugas sebagai jaksa,” ungkap Syamsul Arif (30/05/2023).

Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti, Ardyansyah melaporkan BB berasal dari 69 perkara. Dengan beberapa barang bukti yang dimusnahkan yakni, Sabu seberat 59,86 gram, alat hisap sabu/ bong sebanyak 21, timbangan digital 17 buah, alat komunikasi 19 unit, korek api 23 buah, plastik klip 2.500 buah, pipet/ sedotan 23 buah, obat-obatan terlarang 4.422 pil, botol plastik sebanyak 9 botol, dompet 7 buah, tas 3 buah, papan 3 buah, celana/ pakaian 10 lembar, buku/ kartu/ kupon sebanyak 26, dan Senjata Tajam (sajam) 7 buah. Jadi total eksekusi 69 perkara.

“Semua BB ini untuk perkara yang sudah inkrah, dari 69 perkara”, ungkapnya.

Seperti sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender, alat komunikasi/ handphone dimusnahkan menggunakan palu, sajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gerinda, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Reporter : Dwi S
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Longsor Kota Semarang, 8 Rumah Roboh dan Belasan Rusak

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply