Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

IMB Berubah jadi PBG, DPMPTSP Bontang : Layanan Belum Maksimal

KITAMUDAMEDIA, Bontang– Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Berkaitan hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggelar FGD terkait layanan perizinan migrasi IMB ke PBG, Kamis (10/08/2023).

Dipaparkan DPMPTSP Bontang, layanan PBG belum bisa dilakukan dengan maksimal. Nurbaena, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan hingga saat ini baru sekira 17 pemohon yang bisa dilayani.

“Dari banyaknya pemohon yang masuk di kami, yang diproses baru 17 pemohon, yang terlayani dan terselesaikan. Serta masih ada banyak belum, mungkin yang sudah selesai dengan izinnya bersedia untuk mengikuti seluruh persyaratan-persyaratan dengan berbagai kendala, karena memang ini sudah aturan dari pusat,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di Pendopo, Rumah Jabatan Wali Kota. Kamis, (10/08/2023).

Nurbaena berharap melalui Focus Group Discussion (FGD) persoalan dampak migrasi proses IMB menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dapat terpecahkan.

“Ada banyak hal yang belum terselesaikan, dengan berbagai kendala. Kami tidak bisa mengambil keputusan, karena persyaratan teknis untuk pergantian IMB. Jadi dengan kegiatan ini nanti, kami berharap ada solusi yang bisa kita ambil dan sepakati dengan PU selaku instansi teknisnya. Karena begitu masuk permohonan, lanjut ke dinas teknisnya. Kalau pun sudah lengkap kembali ke kami dan langsung terbit,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama Najirah, Wakil Wali Kota mengatakan KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan mengacu pada rencana detail tata ruang di Kota Bontang. Sementara PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik pembangunan gedung, untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan ataupun merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga  ASN dan TKD di Bontang Selatan Ikut Sosialisasi Jaminan Ketenagakerjaan

“Dalam aturan yang tadi saya sebutkan juga diatur, bahwa dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat. Perlu adanya koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FGD,” tutupnya.

Reporter : Dwi
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply