Buang Sabu di Rumah Kosong, Dua Pengedar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Polisi

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 2 pria akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Minggu (01/10/2023) sekira pukul 01.00 wita.

Tersangka pertama berinisial MH (28) didapati di Jalan Selat Bali RT.07 Kelurahan Tanjung Laut.

Namun, untuk tersangka kedua berinisial M (35) diamankan setelah tersangka pertama ditangkap mengakui sabu tersebut diperoleh dari tersangka M.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan bahwa tersangka didapati di sebuah rumah kosong bekas kebakaran di dalam dengan gerak gerik yang mencurigakan saat dihampiri ditemukan sabu dengan berat 0,32 gram.

“Saat anggota hendak menghampiri, tersangka melemparkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu itu,”ucap Yusep.

Lanjut, Yusep menjelaskan anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ada 1 dompet perhiasan berwarna biru yang berisikan 1 Pipet kaca, 1 sedotan runcing, 1 korek api gas.

“Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari M,”jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Penambahan Lahan Parkir Pasar Citra Mas Lok Tuan 1500 Meter Persegi, Target Rampung Desember 2022

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply