KITAMUDAMEDIA,Bontang- Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan dua pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu 15/10/2023 sekira pukul 23.45 wita.
Tersangka pertama MFR (27) dan tersangka kedua ARR (26) mereka didapati oleh polisi di Jalan Sultan Hasanuddin Dusun Perintis RT.20 Desa Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut kerap kali dijadikan jual beli narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, anggota menuju lokasi melihat dua pria dengan gerak gerik yang mencurigakan saat pengintaian berlangsung.
“Anggota langsung mengamankan dua tersangka dan saat dilakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik dengan berat 0,40 gram,”ucapnya.
Selain itu, beberapa barang bukti juga disita oleh polisi yakni 2 handphone milik kedua tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke mako polsek muara badak dan ke polres Bontang untuk di proses lebih laniut,”tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara minimal 4 tahun lamanya,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar