Salah Paham Berujung Pengeroyokan, 2 Wanita Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Akibat percekcokan antar penghuni wisma, dua wanita sebagai tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Bontang, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 12.00 wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kejadian itu terjadi di hari Selasa (17/10/2023) sekira pukul 03.00 wita di Wisma COD Km 24 RT.28 Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kukar.

Pemicu pengeroyokan dikarenakan adanya kesalahpahaman antar dua pihak yaitu tersangka dan korban.

“Keadaan mulai memanas, saat itu tersangka memanggil korban untuk turun ke depan wisma COD,”ucapnya.

Lebih lanjut, tiba – tiba tersangka itu menyerang korban RNF (18) dengan menyiramkan pop mie yang masih panas.

“Tidak hanya disiram pop mie panas, korban di jambak rambutnya sampai di dorong juga kepala nya sampai kena batu sampai tidak sadarkan diri,”jelasnya.

Dari kejadian tersebut korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Bontang.

“Setelah itu korban langsung melaporkan kepada kami pihak kepolisian karena merasa tidak terima dari kejadian tersebut, “tandasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Jadwal Kapal Penumpang di Pelabuhan Lok Tuan Bontang

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply