Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Agus Haris Ingatkan Pemkot Jangan Hanya Bergantung Dana Transfer

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Wakil Ketua DPRD Agus Haris meminta inovasi dari Pemkot Bontang. Sehubungan dengan pendapatan daerah. Sejauh ini pemkot terkesan bergantung dari dana transfer pusat. Pada APBD tahun depan dana transfer mencapai Rp 1.902.980.905.599. 

“Sehingga APBD tahun depan menembus Rp 2,6 triliun,” terangnya. 

Namun seharusnya lonjakan signifikan terjadi di pendapatan asli daerah (PAD). Baik itu sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. 

“Sejauh ini PAD digarap kurang optimal. Takutnya ketika nanti dana transfer susut maka nominal APBD juga anjlok,” sebutnya. 

Sebab Bapenda masih mengambil dari sektor warisan tahun sebelumnya. Misalnya di sektor pajak daerah masih berkutat di pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak penerangan, jalan BPHTB, dan PBB P2.

“Bapenda harusnya berinovasi terus. Bagaimana supaya PAD itu meningkat. Apalagi pajak sarang burung walet juga realisasinya masih minim,” urai dia. 

Salah satu yang bisa digagas terkait dengan sektor pariwisata. Apalagi ini merupakan jangka panjang pasca migas. Penyesuaian struktur APBD 2024 berdasarkan alokasi nota keuangan sebesar Rp 2.137.115.258.743 mengalami kenaikan Rp. 506.757.102.717. Sehingga menjadi Rp 2.643.872.361.460 

Kata dia, pendapatan daerah sebesar Rp. 1.972.115.258.743. Rincinya, pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 240.000.000.000 yang dirincikan dalam bentuk Pajak Daerah Rp 146.845.288.166.

Kemudian retribusi daerah Rp 5.647.854.568 serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4.075.813.311 dan lain-lain PAD yang sah Rp. 83.431.043.955. Serta lain-lain, pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 7.400.035.060.

Editor : Redaksi 

Baca Juga  Kendaraan Bensin Dilarang Lalu Lalang di IKN, Semua Serba Ramah Lingkungan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply