KITAMUDAMEDIA,Bontang- Satresnarkoba Polres Bontang telah mengamankan seorang pria yang merupakan warga asal Teluk Pandan akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria tersebut berinisal I (26) ia didapati di sebuah cafe di Jalan HM. Ardan RT.24 Kelurahan Satimpo pada Kamis 07/12/2023 sekira pukul 22.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan pria tersebut terlihat sangat mencurigakan dari
gerak- geriknya.
Akhirnya pihak kepolisian terus melaukan pengintaian hingga tersangka diamankan.
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sebanyak 43
Poket narkotika jenis sabu yang tersimpan
rapi di dalam dompet bermotif bunga.
“Sabu tersebut tertotal 17.31 gram. Namun saat dipertanyakan bahwa barang itu diperoleh dari seseorang,”ucapnya.
Akan hal tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa untuk pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar



