KITAMUDAMEDIA,Bontang- Unit Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisal i (33) yang merupakan warga Kelurahan Loktuan akibat memperjualbelikan obat LL, Minggu 07/01/2024 sekira pukul 21.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan sebelumnya kami menerima telepon dari Hotline Kapolres dengan informasi ada seorang menjual obat berupa double L di Jalan Re. Martadinata no 62 RT 08 Kelurahan Loktuan.
“Setelah mendapat informasi itu kami langsung menuju lokasi untuk tangkap tersangka,”ucapnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus Plastik bening berisikan Double L sejumlah 1762 butir, 22 bungkus yang berjumlah 44 butir pil LL, lalu ada 24 butir dari 6 bungkus plastik.
“Seluruh jumlah double L ada 1.830 butir,”ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyita beberapa barang milik tersangka diantaranya uang tunai Rp748.000, kertas pembungkus, dan handphone.
“Setelah tersangka dan seluruh barang bukti ada tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”bebernya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman penjara dengan maksimal 15 tahun lamanya,” tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar



