KITAMUDAMEDIA

Miliki Sabu 3.01 Gram, Pria Asal Loktuan Ditangkap Polisi

Tersangka SA (24) Diduga Melakukan Peredaran Sabu Di Loktuan Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Bontang kembali menangkap seorang pria berinisial SA (24) asal Loktuan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 3.01 gram, pada (10/1/2024) sekitar pukul 17.30 wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihat Nixon Hernando Lumban Toruan, mengatakan, ada laporan dari warga yang bahwa di daerah Jalan Re. Martadinata Kapal Feri 1 sering dijadikan tempat transaksi narkoba diduga jenis sabu.

“Menerima laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan pada rabu (10/1/2024) dan benar bahwa adanya pengedaran Narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersangka SA (24) dalam penggeledahan tersebut Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa :

“Saat ditanya, tersangka SA (24) mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya, dan saat ini tersangka sudah ditangkap dan diamankan di markas Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih dalam, ”ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Exit mobile version