Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Miliki Sabu 3.01 Gram, Pria Asal Loktuan Ditangkap Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Bontang kembali menangkap seorang pria berinisial SA (24) asal Loktuan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 3.01 gram, pada (10/1/2024) sekitar pukul 17.30 wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihat Nixon Hernando Lumban Toruan, mengatakan, ada laporan dari warga yang bahwa di daerah Jalan Re. Martadinata Kapal Feri 1 sering dijadikan tempat transaksi narkoba diduga jenis sabu.

“Menerima laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan pada rabu (10/1/2024) dan benar bahwa adanya pengedaran Narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersangka SA (24) dalam penggeledahan tersebut Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu
  • 7 bungkus plastik klip
  • 1 bungkus rokok merk dunhil warna hitam
  • 1 buah sedotan ujung runcing
  • 1 buah alat hisap sabu
  • Uang tunai Rp. 1.850.000
  • 1 unit handphone merk Vivo warna biru

“Saat ditanya, tersangka SA (24) mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya, dan saat ini tersangka sudah ditangkap dan diamankan di markas Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih dalam, ”ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  APBD Naik, Fraksi Annur - PAN Minta Kesejahteraan Masyarakat Lebih Baik

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply