KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Habibon, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Selasa 18/6/2024 pukul 00.30 wita.
Kapolres Bontang Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengatakan, dari laporan warga di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, menanggapi laporan tersebut, tim berhasil mengamankan SA (25) yang diduga sedang menunggu pembeli di Jalan Habibon.
“Saat pengintaian tim mencurigai seseorang yang sedang duduk diatas motor, diduga sedang menunggu pembeli, langsung kami tangkap,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar seberat 2,15 gram.
“Dia mengaku membeli 20 poket dari seseorang yang dikenal wajahnya namun tidak tahu alamatnya, dari 20 poket sudah terjual 12 poket,” pungkasnya.
Saat ini pelaku SA (25) beserta barang bukti telah amankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya pelaku SA (25) dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi