Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Polemik PAW Raking oleh Berkarya, Ketua KPU Bontang Disomasi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim kuasa hukum, anggota DPRD Bontang, Raking melayangkan surat somasi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Erwin. Hal itu buntut dari polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan partai Berkarya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Raking, Ahmad Said menyampaikan, dari informasi yang beredar terkait surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap kliennya Raking, Dirinya langsung mengambil sikap tegas dengan mengirimkan surat somasi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Erwin, pada Jumat (12/1/2024). Dalam somasi tersebut meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang netral harusnya bersikap netral dan tidak berpihak pada siapapun.

“Dalam somasi tersebut kami meminta untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut semua surat-surat perihal PAW klien nya, dan dapat menunggu sampai proses sengketa ini selesai,” ucapnya.

Dikonfirmasi di tempat berbeda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Erwin membenarkan, dirinya telah menerima surat somasi dari kuasa hukum Raking, dalam hal ini dirinya akan menjawab somasi tersebut, dan menyampaikan prosedur yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Raking.

“Iya benar saya menerima surat somasi dari pihak kuasa hukum Raking,” tuturnya.

Disampaikan Erwin, kapasitas dirinya selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menandatangani surat permintaan data dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Dirinya menandatangani surat tersebut merupakan representasi dari lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan atas nama pribadi.

“Kapasitas saya disini sebagai ketua lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, jadi jika somasi tersebut ditujukan hanya kepada saya dan dalam surat tersebut disebutkan nama saya, saya rasa kurang tepat, karena kapasitas saya disini sebagai ketua Lembaga bukan pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga  Pohon Tumbang di Jalan Cipto Mangunkusumo Timpa Pengendara Motor

Lebih lanjut disampaikan, ketika ada surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang terkait permintaan usulan nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW), maka kami akan memberikan, persoalan apakah yang bersangkutan masih dalam proses hukum, tetap kami berikan hanya kami memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan masih dalam proses hukum sudah sesuai dengan peraturan PKPU.

“Keliru dan salah alamat kuasa hukum Raking dengan mengirimkan kami somasi, karena jelas sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di PKP kami hanya menjawab surat yang dikirimkan DPRD Kota Bontang terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) karena paling lambat surat masuk 3 hari harus dijawab, dan kami menjawab sesuai dengan peraturan PKPU Pasal 26 tahun 2018 terkait PAW,” ungkapnya.

Polemik PAW terjadi antara Raking dengan partai Berkarya, dipicu kepindahan Raking dari partai Berkarya ke partai Gerindra dalam masa jabatan sebagai Anggota DPRD Bontang periode 2019 – 2024.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply