Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

ASN Tak Dilarang Hadiri Kampanye, Tapi Netralitas Harus Terjaga

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilarang untuk menghadiri kampanye tetapi ASN tetap harus menjaga netralitas.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Sigit Alfian mengatakan para aparatur sipil negara (ASN) boleh menghadiri kampanye tapi pasif, baik diikutsertakan maupun diluar undangan, hanya saja dibatasi, cukup memantau visi misi, mendengarkan dan menyimak sebagai referensi untuk bekal ketika hari pemilihan tiba pada 14 Februari 2024 mendatang.

“ASN boleh menghadiri tapi harus menjaga netralitas dan dilarang untuk memakai atribut apapun,” ucapnya.

Ia melanjutkan pengawasan ini dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang dan jika suatu saat terjadi temuan maka sanksi tersebut diberikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lalu koordinasi lanjutan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Jika ketahuan ada yang melanggar bakal ada surat pemanggilan untuk klarifikasi dan diberikan sanksi sesuai tingkatan,”ucapnya.

Sigit berharap pada pesta demokrasi mendatang, masyarakat dan semua pihak yang terlibat dapat menjaga kondusifitas sehingga pemilu damai dapat terwujud.

“Kami memberikan imbauan berupa baliho, banner dan beberapa stiker lainnya agar pemilu ini tetap selalu damai dan tidak ada keributan,” tutupnya.

Sebagai informasi, ASN yang bersikap aktif dalam kegiatan kampanye pemilu telah dilarang dalam Pasal 283 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjabarkan sanksi bagi ASN yang mencederai netralitas.Pasal 494 menyatakan, ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Reporter: Desty NA
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply